Tim Pemko Banjarbaru Siapkan LKPJ 1 Tahun Kepemimpinan HM Aditya Mufti Ariffin-Wartono

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa salah satu bentuk laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

    LKPJ disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berisikan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut kinerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.

    HM Aditya Mufti Ariffin dan Wartono telah menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru semenjak bulan Februari 2021 yang artinya sudah 1 tahun.

    Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru harus membuat LKPJ.

    Bertempat di Aula lantai I Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru, Ekspose Awal Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dilaksanakan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs H Said Abdullah MSi, Senin (21/2/2022).

    Hadir pula, Kepala Bappeda Kanafi SIP MM, Kepala BPKAD H Jainudin SSos MAP, Kepala BPPRD Drs Rustam Effendi MAP, dan anggota tim penyusun LKPJ tahun 2021.

    Dalam penyusunan LKPJ ini data yang disampaikan ke tim penyusun LKPJ haruslah sesuai dengan realita dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain dari itu juga, penulisan dalam LKPJ harus benar-benar diperhatikan dan jangan ada kesalahan karena dapat membuat permasalahan baru apalagi terkait angka keuangan.

    Untuk itu ekspose awal ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi bersama terkait data dan hal lainnya agar LKPJ tahun 2021 penyampaiannya lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

    Baca Juga :   Polres Banjar Gelar Rapat Persiapan Pengamanan Laga Barito Putera vs Semen Padang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI