Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Ditetapkan Pemerintah, Cek di Sini

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

    Penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua kali ini ditentukan oleh rentang waktu dari penerimaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

    Berikut ketentuan terbaru penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua:

    1. Jika vaksinasi dosis 1 kurang dari 6 bulan, dosis 2 boleh diberikan vaksin jenis berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah
    2. Jika vaksinasi dosis 1 lebih dari 6 bulan, vaksinasi harus diulang dan dapat gunakan vaksin yang berbeda dari vaksin semula.

    Ketentuan ini juga diumumkan Satgas Covid-19 sebelumnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out.

    Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Prancis Didesak Elemen Masyarakatnya Berani Tangkap Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI