Duh, Ibu Rumah Tangga Warga Jalan Pangeran Kacil Kotabaru Jadi Pengedar Zenith


    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan obat jenis Carnophen / zenith tanpa ijin edar dan keahlian khusus dibidang farmasi. Minggu (6/2/2022).

    Identitas pelaku berinisial H (45) merupakan warga Jl Pangeran Kacil Rt.009 Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru.

    Tersangka ditangkap dan diamankan di Jl. Pangeran Indera Kusuma Jaya Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di Pelabuhan Empat Serangkai Kel Kotabaru Tengah pukul 16.00 Wita.

    Peristiwa penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sering menjual dan mengedarkan obat terlarang jenis carnophen/ zenith tanpa ijin edar.

    Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 54 (Lima empat) butir obat carnophen / zenith, uang tunai 160 Ribu diduga hasil penjualan.

    Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam SH, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dan mengamankan seorang Ibu rumah tangga, diduga terkait kasus peredaran Narkotika jenis obat – obatan terlarang.

    “Penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pangeran Kacil Kel. Kotabaru Hilir sering terjadi peredaran obat terlarang jenis carnophen / zenith,” imbuhnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI