Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 54 (Lima empat) butir obat carnophen / zenith, uang tunai 160 Ribu diduga hasil penjualan.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam SH, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dan mengamankan seorang Ibu rumah tangga, diduga terkait kasus peredaran Narkotika jenis obat – obatan terlarang.
“Penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pangeran Kacil Kel. Kotabaru Hilir sering terjadi peredaran obat terlarang jenis carnophen / zenith,” imbuhnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







