WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan obat jenis Carnophen / zenith tanpa ijin edar dan keahlian khusus dibidang farmasi. Minggu (6/2/2022).
Identitas pelaku berinisial H (45) merupakan warga Jl Pangeran Kacil Rt.009 Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru.
Tersangka ditangkap dan diamankan di Jl. Pangeran Indera Kusuma Jaya Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di Pelabuhan Empat Serangkai Kel Kotabaru Tengah pukul 16.00 Wita.
Peristiwa penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sering menjual dan mengedarkan obat terlarang jenis carnophen/ zenith tanpa ijin edar.







