WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Corona gelombang ketiga sedang terjadi saat ini, karenanya pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di wilayah berstatus PPKM level 2.
Aturan PTM 50% di wilayah PPKM level 2 itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Aturan itu tercantum dalam poin pertama.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” demikian isi aturan tersebut.
Sementara itu, wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.
“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” ujar surat edaran itu.
SE itu juga mengatur hak orangtua memberikan pilihan kepada anaknya untuk mengizinkan PTM atau tidak.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” sambung surat itu.
Berikut ini isi lengkap SE terbaru tersebut.
Klik linknya jika ingin membaca isi lengkap surat edaran tersebut: SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19