Buntut Kasus Bahasa Sunda, Kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.

Hal itu terjadi sebagai buntut dari pernyataannya yang mengkritik Kajati menggunakan bahasa Sunda saat rapat beberapa waktu lalu.

Laporan itu diterima oleh Anggota MKD, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.

Dalam laporannya, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP itu.

Hal itu guna mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dari pernyataan Arteria.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022), Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD memohon dengan diperiksa dan diadilinya Arteria Dahlan oleh MKD DPR RI maka akan diputuskan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda.