WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus perkosaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mendapat perhatian
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Kalimantan Selatan.
Lembaga swadaya masyarakat ini mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan itu.
Melalui siaran pers yang diterima wartabanjar.com, GEMAS Kalsel menyebutkan,. berdasarkan berita dan informasi aktual yang banyak beredar saat ini terkait kasus hukum yang dianggap tidak adil dalam peristiwa atau kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin terhadap korban VDPS, salah satu mahasiswi ULM.
GEMAS Kalsel menyampaikan 12 butir pernyataan sikap.
Pertama, menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
Kedua, mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.
Ketiga, mendesak Kapolda Kalsel Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
Keempat, mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.