WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan ratusan obat psikotropika yang diduga mengandung Carisoprodol dari tersangka RI (46) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin malam.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan penangkapan RI merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka ZA (25) yang lebih dulu diamankan.
“Informasi dari ZA obat yang diduga berkandungan Carisoprodol dibeli dari tersangka RI,” jelas Muchdori
Tersangka RI pun ditangkap petugas di kediamannya dan disita barang bukti dengan total 889 tablet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol.
Obat terlarang ini dikemas dalam empat plastik klip masing – masing berisi 10 tablet dan satu buah toples bening yang berisi 49 tablet.
Selain itu petugas juga menemukan tempat kanebo warna kuning berisi 20 bungkus plastik klip masing – masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan satu kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.
Termasuk barang bukti berupa satu handphone, satu pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp760.000.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri di Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Dalam, Hulu Sungai Utara. (ant)
Editor: Erna Wati