Ragu Bersihkan Najis Gunakan Tisu, Ternyata Sudah Dijelaskan dalam Mazhab Syafi’i

    Oleh Ustadz Muhammad Rijal Fathoni, S.Pd.I

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Syarat sahnya suatu ibadah seperti salat, tawaf, membaca Alquran dan lain sebagainya adalah suci dari najis dan hadas, besar maupun hadas kecil.

    Istinja adalah merupakan bentuk membersihkan diri dari najis (kotoran) setelah buang air kecil atau besar, sehingga istinja ini wajib dilakukan oleh setiap muslim.

    Sungguh pada hakikatnya seseorang yang beristinja itu berarti dirinya tengah memutus kotoran dari tubuhnya. Dalam ilmu fiqih, istinja bisa menggunakan air, tetapi bisa juga menggunakan batu.

    Sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik ra bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw hendak buang air, maka aku dan seorang anak kecil membawa sebuah wadah berisi air dan sebuah tongkat. Maka beliau Nabi saw beristinja menggunakan air. (HR Bukhari dan Muslim)

    Sementara dalam riwayat lain dari Aisyah radhiallahu anha, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, Jika salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya ia menggunakan tiga buah batu. Karena hal itu cukup baginya.” (HR. Abu Dawud)

    Hadits di atas memberikan tuntunan kepada kita agar bersuci menggunakan air atau batu. Tetapi, seiring dengan kemajuan zaman, manusia selalu berinovasi untuk menciptakan alat yang semakin praktis digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

    Salah satunya adalah tisu yang umum digunakan orang zaman sekarang seperti di hotel, pesawat, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana pandangan fikih dalam menanggapi tisu sebagai alat untuk istinja?

    Baca Juga :   Serah Terima Jabatan, H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Kembali Pimpin Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI