Kemendikbud Sebut Pemda Tak Boleh Melarang Sekolah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka, Semua Sekolah Wajib PTM

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

    Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menjelaskan semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

    Dalam SKB tersebut dijelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM.

    Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.

    Hal itu disampaikannya dalam webinar, Senin (3/1/2022).

    “Pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri. Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucapnya.

    Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orangtua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban.

    Artinya, tak ada lagi orangtua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.

    “Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh pilih di rumah atau sekolah,” ujarnya.

    Pihaknya mengaku akan terus mengawasi semua sekolah dan sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.

    “Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid atau tim pembina UKS setempat,” ucapnya. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI