WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Selama periode Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor mengeluarkan peraturan perjalanan udara bagi warga yang ingin bepergian melalui bandara tersebut.
Pengumuman tersebut diunggah di Instagram Bandara Internasional Syamsudin Noor, Sabtu (18/12/2021).
Peraturannya adalah untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu wajib sudah vaksin COVID-19 2 dosis lengkap dan hasil tes rapid antigen negatif (1×24 jam).
Selain itu, bagi calon penumpang pesawat berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum memiliki vaksin lengkap atau yang tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak diizinkan bepergian atau aktivitas perjalanan udaranya dibatasi untuk sementara waktu.
Kemudian bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, namun harus didampingi oleh orangtua atau keluarganya, dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.
Peraturan ini berdasarkan surat edaran (SE) Kemenhub nomor 111 tahun 2021.
Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya bagi PPDN:
- Wajib vaksin COVID-19 lengkap (2 dosis)
- Wajib memiliki hasil tes negatif rapid antigen (1×24 jam)
- Bagi yang berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak dibolehkan bepergian.
- Bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin COVID-19, namun saat hendak bepergian wajib didampingi orangtua atau keluarganya dengan menunjukkan bukti berupa kartu keluarga.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal