WARTABANJAR.COM – Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan mengecek adanya dugaan pungli yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Rachel memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri.
“Nanti kita lihat ya. Kan Rachel Vennya itu kan sebenarnya sudah tersangka, sudah masuk dalam berkas,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Kasus Rachel mendapat perhatian dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai tindakan Rachel termasuk pungli meski yang menerima pihak swasta.
“Seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi menyetornya ke seorang aparatur sipil negara. Itu pungli,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Olivia diduga membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai perjalanan ke luar negeri. Saat persidangan, Olivia mengaku meminta Rp30 juta agar Rachel lolos.
Namun, Rachel memberinya Rp40 juta untuk tiga kepala. Hingga kini oknum Satuan Tugas (Stagas) Penanganan Covid-19 masih belum diketahui namanya.(aqu)
Editor Restu