WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hingga saat ini pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan HKSN masih belum selesai walaupun proyek sudah berjalan.
Pasalnya, proses pembebasan lahan masih terkendala oleh adanya tiga persil bangunan rumah di Jalan Kuin Selatan RT 05 dan RW 02, Kuin Cerucuk yang belum dibebaskan.
Menurut pengakuan seorang pemilik persil bangunan rumah, Arifudin, harga ganti rugi yang ditawarkan masih tidak sesuai.
“Rumah lain tinggi kenapa harga tanah dan rumah kami rendah, padahal di depan ada usaha juga,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (14/10/2021).
Ia membeberkan, bahwa harga persil bangunan miliknya hanya ditawar Rp 550 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, sedangkan pihaknya menginginkan sekitar Rp 900 juta.
“Disesuaikan lah di atas Rp 900 juta karena di pinggir-pinggir jalan seperti ini harganya sudah Rp 900 juta. Cari rumah lain tidak dapat segitu harganya dengan ukuran sama di pinggir jalan,” bebernya.
Arifudin mengungkapkan, bahwa ia sangat mendukung program Dinas PUPR ini.
Hanya saja ia meminta ganti rugi yang diberikan haruslah sesuai.
“Kami bukannya menghalangi seandainya harga yang ditawarkan sesuai kami pasti oke,” ucapnya.
Menurutnya prosesnya ini terkesan lamban padahal itu perlu menjadi perhatian pemerintah, agar proses pembangunan cepat dan tidak terkendala.
“Kami khawatir kalau terlambat itu seolah-olah kami kesannya yang membuat keterlambatan itu. Seandainya ada negosiasi kami makin senang, ya dijelaskan kenapa harga rumah saya murah dan lain-lain. Tapi ini tidak ada kejelasan apa-apa hanya tahu harga sekian, non fisik sekian seperti itu saja,” pungkasnya. (qyu)