Seorang Ibu di Sulawesi Tengah Tumbalkan Anak ke Dukun Cabul Demi Pesugihan, Terancam Penjara 15 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah berinisial ZY menyerahkan putri kandungnya kepada dukun cabul bernisial AU.

    Aksi tega tersebut dilakukan karena ZY ingin cepat kaya.

    Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021) mengatakan pelaku mengiming-imingi korban jika ingin cepat kaya harus menyerahkan anaknya ke pelaku.

    “Dalam proses pelaksanaannnya ibu korban ini memaksa anaknya sehingga mendampingi anaknya ke salah satu penginapan,” katanya.

    Di penginapan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual.

    Diduga ZY tidak sekali saja menyerahkan putrinya kepada dukun cabul tersebut.

    Korban tergolong anak masih di bawah umur alias belum dewasa.

    Pelaku rupanya tak hanya mengincar anak ZY , tetapi juga ZY sendiri.

    Oleh pelaku, ZY juga diminta bersetubuh agar bisa lekas kaya.

    “AU juga memberi syarat berupa ritual pesugihan yakni kain putih yang diminta disiram setiap malam,” lanjutnya.

    Pelaku AU ini menjanjikan kepada korban untuk lebih cepat memperoleh uang yang banyak dengan syarat harus berhubungan badan.

    Kemudian setelah berhubungan badan, pelaku memang memberikan kain putih agar kain itu disiram pada waktu malam hari.

    “(Soal pesugihan) Tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih,” ucapnya.

    Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang telah pulang dari perantauan.

    Korban telah dijadikan ‘tumbal pesugihan’ sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya karena diiming-imingi cepat kaya.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologi.

    ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9/2021), sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi.

    ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI