Kirim Surat Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Malah Dijemput Paksa dan Ditahan KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin telah tiba di gedung KPK usai dijemput KPK.

    Pukul 19.54 WIB, Jumat (24/9/2021), Azis tiba di lobi gedung KPK. Dia langsung datang dan langsung naik ke lantai atas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

    KPK  menjemput paksa  Azis Syamsudin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

    Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya membawa Azis ke Gedung KPK lantaran hasil pemeriksaannya saat penjemputan terbukti negatif Covid-19.

    “Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif,” tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.

    Sehari sebelumnya, Kamis(23/9), Azis Syamsuddin berkirim surat ke.KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan  sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). .

    Azis meminta pemanggilannya diundurkan hingga 4 Oktober 2021.

    Saat di Gedung KPK, Azis menjalani tes PCR dan hasilnya negatif. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   7 Mayat Mengapung di Kali Bekasi Viral, Diduga Remaja Tawuran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI