WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA), khususnya praktik open dumping, menjadi faktor penting dalam penilaian Adipura.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Komplek Rina Karya, RT 03 RW 04, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026).
“Sebenarnya kemarin kejatuhan Banjarbaru karena TPA-nya masih open dumping sehingga nilainya jatuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara sistem penilaian, metode pengelolaan sampah memiliki pengaruh besar terhadap nilai lingkungan.
“Semua kota di Tanah Air yang TPA-nya tidak dilakukan dengan controlled landfill atau sanitary landfill, maka nilai pengelolaan sampahnya langsung jatuh tajam,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyebut saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru tengah melakukan pembenahan.
“Banjarbaru di bawah Ibu Wali Kota telah sedang melakukan itu, sehingga pada saat nanti penilaian benar-benar tidak ada lagi open dumping di Banjarbaru,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia.
“Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tidak ada lagi praktik open dumping di seluruh TPA secara nasional, tidak terkecuali kota-kota besar,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan harus segera dilakukan oleh seluruh daerah.
“Jadi, kota-kota besar tetap juga kita minta mengakselerasi untuk segera mengakhiri kegiatan open dumping,” katanya.
Ia mencontohkan dampak serius dari praktik tersebut, salah satunya kejadian di TPA Bantar Gebang.







