WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi nasional yang ditetapkan pemerintah. Meski bekerja secara jarak jauh, kementerian memastikan bahwa pengawasan kinerja akan dilakukan secara ketat untuk menjaga produktivitas.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan khusus melalui sistem tagihan kinerja. Mekanisme ini menuntut setiap ASN untuk memenuhi target pekerjaan yang telah ditetapkan meskipun tidak berada di kantor. Ia menyebut pola ini mengadopsi keberhasilan sistem kerja saat masa pandemi Covid-19 yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan tantangan saat ini.
Pemantauan kinerja ASN akan dilakukan dengan prinsip pembinaan yang terukur serta berkelanjutan. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa skema tersebut mencakup sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) yang akan diberikan berdasarkan performa nyata di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan WFH tidak disalahgunakan sebagai waktu berlibur oleh para pegawai.
Meskipun WFH diberlakukan, sejumlah layanan publik yang bersifat krusial tetap beroperasi secara luring atau dari kantor (Work From Office). Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen dipastikan tetap buka untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat secara langsung. Langkah ini diambil agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu oleh adanya kebijakan efisiensi energi tersebut.





