WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi ditiadakan mulai hari ini, Rabu (18/3/2026). Kebijakan ini berlaku selama periode libur panjang hingga sekitar 24–25 Maret 2026.
Peniadaan ganjil genap dilakukan seiring adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa selama masa tersebut, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan.
Artinya, masyarakat bebas melintas tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan, baik ganjil maupun genap.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan bahwa sistem ganjil genap memang tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.
Libur panjang kali ini mencakup rangkaian peringatan Nyepi dan Idulfitri yang berlangsung selama beberapa hari berturut-turut, sehingga aktivitas perkantoran dan lalu lintas di ibu kota cenderung menurun.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan selama berkendara, mengingat mobilitas tetap berpotensi meningkat terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Dengan ditiadakannya ganjil genap ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berjalan lebih lancar dan nyaman. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)







