WARTABANJAR.COM – Platform pesan instan WhatsApp meluncurkan fitur akun khusus anak yang dikelola oleh orangtua atau wali. Fitur ini diluncurkan secara bertahap dan ditujukan bagi pengguna berusia 10 hingga 12 tahun.
Akun tersebut dirancang agar anak tetap bisa menggunakan WhatsApp dengan pengawasan yang lebih ketat dari orangtua. Melalui fitur ini, orangtua dapat mengatur berbagai aktivitas anak saat menggunakan aplikasi, termasuk saat berkirim pesan maupun melakukan panggilan.
Orangtua Bisa Mengatur Kontak dan Grup
Melalui fitur pengawasan ini, orangtua memiliki kendali untuk menentukan siapa saja yang dapat berinteraksi dengan anak di WhatsApp.
Jika terdapat pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal, orangtua dapat meninjau pesan tersebut sekaligus mengatur privasi akun anak guna memastikan keamanan mereka.
Selain itu, orangtua juga dapat mengatur grup yang boleh diikuti anak sehingga aktivitas komunikasi mereka tetap terpantau.
Beberapa pengaturan yang bisa dikendalikan oleh orangtua atau wali antara lain:
Siapa yang bisa melihat foto profil
Siapa yang bisa melihat informasi “About”
Status tanda baca pesan (read receipt)
Siapa saja yang bisa mengirim pesan atau menelepon anak
Perubahan pengaturan privasi
Pihak yang menerima notifikasi aktivitas akun
Seluruh pengaturan tersebut hanya dapat diubah oleh orangtua atau wali menggunakan PIN khusus. Jika anak ingin melakukan perubahan pengaturan, mereka harus meminta izin langsung kepada orangtua.
Fitur yang Tidak Bisa Diakses Anak
Akun WhatsApp khusus anak difokuskan hanya untuk fungsi dasar seperti bertukar pesan dan melakukan panggilan.
Beberapa fitur tidak akan tersedia di akun anak, di antaranya:
Meta AI
Channels
Status
Chat Lock
App Lock
Linked Devices







