WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Nasib jabatan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pelaihari yang digerebek istrinya sendiri dalam dugaan kasus perselingkuhan kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Meski persoalan tersebut berakhir damai secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Pelaihari, proses administratif terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut memastikan akan menelaah kasus tersebut untuk menentukan kemungkinan sanksi terhadap oknum kepala desa tersebut.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tanah Laut, Febri, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian internal terkait peristiwa yang sempat menghebohkan warga Komplek Griya Flamboyan Matah tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat internal untuk membahas hal ini. Proses administrasi akan melihat kembali serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak gegabah dalam memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ujar Febri saat ditemui di Polsek Pelaihari, Senin malam (9/3/2026).
Status Jabatan Masih Aktif
Febri menjelaskan, hingga saat ini oknum kepala desa tersebut masih berstatus aktif menjabat. Hal ini karena laporan pidana dari pihak istri telah dicabut setelah dilakukan mediasi di kepolisian.
Karena tidak berlanjut ke proses hukum pidana, maka dari sisi administrasi pemerintahan desa, status jabatan yang bersangkutan belum berubah.
“Sementara dari sisi pemerintahan desa, status oknum kepala desa tersebut hingga kini masih resmi menjabat. Untuk sementara, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai kepala desa, termasuk hak dan kewenangannya,” jelasnya.







