WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan mensosialisasikan sistem Pengaduan Cepat berbasis QR Code di depan Polsek Banjarbaru Utara, Jumat (27/2/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan program ini merupakan arahan Kapolri melalui Kadiv Propam sebagai upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Baca Juga Barito Putera Usung Misi Menang Lawan Deltras FC
“Tidak perlu datang lagi ke kantor polisi. Cukup memindai QR Code yang tersedia, laporan akan langsung masuk ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk akan diverifikasi di tingkat pusat, kemudian diteruskan ke Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.







