WARTABANJAR.COM, SERANG – Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan pada 26 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan itu terdaftar sebagai permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Dalam dokumen tersebut, Heru Anggara tercatat sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (7/2/2026).
Pengacara Klaim Ada Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, menyebut gugatan praperadilan ditempuh setelah pihaknya mempelajari berkas perkara kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).
“Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan praperadilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara,” ujar Sahat saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Menurut Sahat, upaya praperadilan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, khususnya terkait alat bukti permulaan.
“Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2025, agendanya jawaban dari termohon,” katanya.
