WARTABANJAR.COM, BATAM – Suasana sidang kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam mendadak berubah dramatis dan penuh tangis, setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus sabu hampir 2 ton, Kamis (5/2/2026).
Momen tersebut viral setelah sebuah video beredar di media sosial Instagram, memperlihatkan suasana ruang sidang yang mendadak histeris usai tuntutan dibacakan.
Terdakwa Menangis dan Teriak “Hukum Tidak Adil!”
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, terlihat tak kuasa menahan emosi. Ia menangis tersedu sambil berteriak keras di ruang sidang.
“Hukum di Indonesia tidak adil! Adil… hukum di Indonesia tidak adil!” teriaknya.
Ibu Terdakwa Histeris hingga Jatuh Terduduk
Drama haru berlanjut ketika ibunda Fandi ikut histeris. Sang ibu terdengar menangis sambil berteriak menyebut anaknya tidak bersalah.
“Ya Allah… Anakku tidak bersalah, Ya Allah!” ucapnya dengan suara gemetar.
Sesaat sebelum dibawa kembali ke mobil tahanan, Fandi sempat bersujud dan memeluk kaki ibunya, membuat suasana sidang semakin emosional.
Enam Terdakwa Dituntut Mati atas Barang Bukti 1,9 Ton Sabu
Keenam terdakwa dituntut hukuman mati setelah jaksa menyatakan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah Batam.
Pihak penasihat hukum para terdakwa disebut akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
