Sekda Tanah Laut Ingatkan Penerima Hibah tentang Aturan Larangan Terima Bantuan Berturut-turut

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut secara resmi memulai tahapan penyaluran bantuan hibah daerah tahun anggaran 2026 melalui sosialisasi teknis pencairan bagi ratusan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Pelaihari, Rabu (4/2/2026).

Acara yang digelar di Gedung Sarantang Saruntung ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut, Ismail Fahmi, SE., MT.

Dalam sambutannya mewakili Bupati H. Rahmat Trianto, Sekda menekankan bahwa tertib administrasi adalah harga mati agar bantuan yang diterima tidak menjadi bumerang hukum bagi para pengurus organisasi di kemudian hari.

Pengawasan Ketat dan Pertanggungjawaban Detail

Sekda menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah publik yang harus dikelola dengan transparansi penuh.

Ia meminta para pengurus lembaga, mulai dari rumah ibadah hingga pondok pesantren, untuk teliti dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hingga ke unit terkecil.

“Bantuan hibah ini bukan sekedar bantuan finansial semata, melainkan sebuah amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntable, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ismail Fahmi.

Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana akan dipantau oleh inspektorat.

“Duit yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu, ada pertanggungjawaban sekecil apapun jadi kita agak hati-hati supaya pemanfaatan dan penggunaannya benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Larangan “Double” di Tahun Berikutnya

Salah satu sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah aturan mengenai frekuensi penerimaan hibah.

Baca Juga :   Dinas PUPR Kalsel Serahkan 250 Paket Sembako untuk Korban Banjir di HSU

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca