WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak pantas melakukan perjalanan umrah ketika daerahnya mengalami banjir bandang dan longsor.
Penilaian itu muncul karena warga membutuhkan kehadiran pimpinan daerah untuk memastikan penanganan darurat berlangsung efektif.
Komisi II menyebut tindakan bupati bertentangan dengan etika pemerintahan, terutama karena status darurat bencana sudah ditetapkan pemerintah provinsi.
Anggota dewan menyoroti bahwa kepala daerah seharusnya memimpin koordinasi sejak evakuasi hingga distribusi bantuan logistik.
Informasi yang beredar menunjukkan permohonan izin bepergian ke luar negeri milik bupati disebut telah ditolak gubernur Aceh sebelum keberangkatan.
Komisi II menegaskan pentingnya mematuhi prosedur izin perjalanan, apalagi ketika situasi di lapangan menuntut kehadiran penuh kepala daerah.
Sejumlah anggota DPR menilai absennya bupati pada masa krisis menimbulkan pertanyaan soal komitmen tanggung jawab dan sensitivitas sosial.
Mereka juga meminta pemerintah provinsi mengevaluasi kepatuhan pejabat daerah terhadap aturan perjalanan dinas di masa kedaruratan.
Dalam waktu dekat Komisi II menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk menilai sanksi atau tindak administratif yang memungkinkan atas tindakan tersebut.
Hasil kajian akan disampaikan kepada kementerian terkait untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar
