WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Saat Advokat mendampingi Kliennya yang berstatus Tersangka atau Terdakwa kadang Masyarakat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Advokat tersebut membantu menyelamatkan orang yang telah bersalah atau melanggar hukum.
Sebenarnya Advokat dalam mendampingi Kliennya yang berstatus Tersangka atau Terdakwa bukan berarti membantu atau menutupi kesalahan dari Tersangka atau Terdakwa tersebut.
Berdasarkan berbagai sumber bacaan penulis, salah satu asas dalam sistem hukum pidana yaitu adanya asas praduga tak bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum.
Dalam hal ini hukum menyebutkan bahwa apabila seseorang masih dalam proses hukum, baik itu status Tersangka pada tingkat penyidikan maupun status Terdakwa pada tingkat penuntutan selama belum ada Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka seseorang tersebut tidak bisa dianggap bersalah.
Tugas Advokat dalam memberikan jasa hukum telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien.
Advokat dalam memberikan jasa hukum juga berarti bahwa menjaga agar tidak ada intimidasi atau hak-hak dari Tersangka atau Terdakwa dilanggar baik oleh Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim selama proses hukum berjalan.
Seorang Tersangka atau Terdakwa juga memiliki hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.