Pelaku Penggelapan di Banjarbaru, Gunakan Uangnya Beli Sepeda Motor dan Perabotan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tersangka pelaku penggelapan, Fathurrahman (35) mendekam di jeruji besi Mapolres Banjarbaru. Warga Jalan Rajawali Induk Km 05 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah itu diamankan karena tidak menyerahkan uang hasil penjualan truk.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, terlapor diminta oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil light truck Isuzu DA 8269 PO. Namun setelah mobil tersebut terjual dengan harga Rp 187.500.000 uang dari hasil penjualan mobil  tidak di berikan kepada pemilik dan tidak bisa dihubungi lagi.

    “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 187.500.000,- kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Rabu (11/8/2021).

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Dalam Waktu 18 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI