WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tersangka pelaku penggelapan, Fathurrahman (35) mendekam di jeruji besi Mapolres Banjarbaru. Warga Jalan Rajawali Induk Km 05 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah itu diamankan karena tidak menyerahkan uang hasil penjualan truk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, terlapor diminta oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil light truck Isuzu DA 8269 PO. Namun setelah mobil tersebut terjual dengan harga Rp 187.500.000 uang dari hasil penjualan mobil tidak di berikan kepada pemilik dan tidak bisa dihubungi lagi.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 187.500.000,- kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Rabu (11/8/2021).