WARTABANJAR.COM, BARABAI – Misteri tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya mulai terungkap.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, mengungkap identitas korban yakni MF (21), warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.
Peristiwa itu terjadi di Ponpes Al-Hikmah, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan. Polisi telah menetapkan seorang santri berusia 15 tahun berinisial MN, asal Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, sebagai pelaku penusukan.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Penyebab Pengendara NMAX Tewas Usai Kecelakaan Maut di Bukit Teletubbies Pelaihari
Motif Awal: Rasa Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan motif pelaku dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati akibat sering menjadi korban perundungan (bully).
“Pelaku merasa sering jadi korban perundungan sehingga menyimpan sakit hati. Itu keterangan awal, namun penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lain,” ujar Husaini, Kamis (21/8/2025).
Proses Hukum Sesuai UU Anak
Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres HST bersama Polsek Pandawan, dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena pelaku masih anak, pemeriksaan dilakukan secara ramah anak. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Hingga kini suasana Ponpes Al-Hikmah masih dipenuhi duka. Aktivitas belajar mengajar belum kembali normal, sementara kamar nomor 4—lokasi penusukan—masih dibiarkan terbuka.(Wartabanjar.com/Adew)