WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Menurut Ibnu Sina di balaikota, Senin, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4 yang tahap pertama berakhir hari ini dari 26 Juli lalu, setelah dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang juga diikuti unsur pimpinan daerah dan masukkan dari pakar kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Juga hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ini, memang sudah banyak yang sudah kita lakukan untuk protokol kesehatan, tapi penularan COVID-19 masih tinggi, maka kita sepakat memperpanjangnya hingga 8 Agustus,” ujarnya.
Dengan catatan, ucapnya, perpanjang waktu PPKM level 4 ini untuk mendisiplinkan penegakan protokol kesehatan dan penegakan 3T, yakni, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment).
“Jadi pelacakan ini yang paling dimaksimalkan, meskipun rukun tetangga (RT) yang zona merah di daerah kita hanya 15 RT,” ungkap Ibnu Sina.
Dia meminta dukungan semua pihak untuk semua ini, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, karenanya hari ini pihaknya juga mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota setempat.
“Mengingatkan warga kita untuk tetap disiplin protokol kesehatan, baik di pasar-pasar maupun tempat lainnya yang berpotensi kerumunan,” ujar Ibnu Sina.
Ibnu Sina menyampaikan juga, pada perpanjang PPKM level 4 ini akan diaktifkan lebih maksimal lagi pengawasan di pos-pos pintu masuk.