WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita asal Banjarbaru, Juwita, oleh oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I, Jumran, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, pada Senin (5/5/2025) pagi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah ini dihadiri oleh pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa Jumran, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah tamu sidang.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Desa Telang, Hulu Sungai Tengah: Warga Panik, Pemadam Dikerahkan
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan awal saksi-saksi. Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya menyangkakan pasal berlapis terhadap terdakwa.
“Pasal utama yang kami dakwakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara pasal subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa,” ujar Letkol Sunandi kepada awak media usai sidang.
Ia menambahkan, proses persidangan akan terus mengedepankan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti. “Kita tidak bisa berspekulasi. Semua akan jelas setelah seluruh proses pemeriksaan dijalankan,” tegasnya.







