Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Juwita: Oknum TNI AL Dikenai Pasal Berlapis, Dakwaan Pasal 340 KUHP

Dalam sidang perdana ini, dua orang saksi hadir secara daring, sementara lima saksi lainnya belum dapat memberikan keterangan. Pihak Odmil berupaya menghadirkan para saksi tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Mei 2025.

BACA JUGA:DETIK-DETIK KMP Mukhlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan: Dua ABK Diduga Terjebak, Evakuasi Masih Berlangsung

“Kelima saksi yang berhalangan hadir hari ini akan kami usahakan hadir di sidang berikutnya agar dapat memberikan keterangan secara langsung,” pungkas Sunandi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut profesi korban sebagai jurnalis. Sidang lanjutan diharapkan mengungkap lebih dalam motif serta kronologi kejadian yang menewaskan Juwita secara tragis.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad