Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Berkas Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah sempat mengajukan gugatan praperadilan dan kandas, kini gugatan jilid dua kembali diajukan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Tetapi kali ini Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

Baca juga: Apa Kabar Penyidikan Kasus Firli Bahuri? Polda Metro: Belum Dihentikan!

Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik.

Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang.

Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

Mendengar permohonan tersebut, tim Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan secara khusus dan lebih memilih menyerahkan hak tersebut kepada hakim.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro, Firli Bahuri Kirim Surat ke Kapolri Minta SP3

“Oleh sebab itu sidang diskors hingga pukul 11.30 WIB,” tandas hakim Parulian Manik.

Sidang praperadilan Firli Bahuri sampai kini masih diskors untuk menanti keputusan dari hakim.(brt)

Editor:purwoko