Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite, MUI: Haram!

    WARTABANJAR.COM JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, kepada MUIDigital, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

    ‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah. Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

    1. Melanggar prinsip keadilan

    Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

    “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.

    Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

    Baca Juga :   Terkait Kasus Pagar Laut, Kantor dan Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI