WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang perempuan berinisial HL (43), pedagang buah di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, direka ulang oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong.
Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM menghadirkan tersangka pria berinisial MHI alias H (30), warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak yang merupakan karyawan korban.
Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya HL ini, terjadi pada Kamis (16/01/2024) siang.
Baca juga:Catat Tanggalnya! Bazar UMKM HPN 2025 Kalsel di Halaman Kantor Gubernur di Banjarbaru
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan tidak di tempat kejadian perkara di sebuah toko buah di pasar Tanjung melainkan di Halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan.
Rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Tujuan rekonstruksi dalam kasus pidana antara lain Mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian, Mengetahui urutan kejadian, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pihak, Membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan, Membantu hakim memahami perkara secara mendalam, Menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Warga Pemurus Baru Banjarmasin Selatan Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Pada awal rekonstruksi, tampak pelaku dan korban ( yang diperankan oleh petugas) sedang berada di toko buah milik korban namun korban tidak ada berbicara dengan pelaku dan ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan.