WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di depan gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin, Rabu (5/2) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, yang diwakili oleh Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dengan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Syuaib memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari Desember 2024 sampai Februari 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 987,51 gram sabu, ekstasi 123,5 butir,” papar Syuaib, kepada awak media.
“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 42 orang tersangka, dari total 34 LP, di antaranya ada 6 orang wanita,”tambahnya
Dari pemusnahan tersebut, beber Syuaib, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 14.937 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp1,5 Miliar,” beber Syuaib.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)