WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ketua Umum HMI Tanah Laut, Muhamad Hartono menilai kebijakan penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi dan merugikan kepentingan rakyat.
“Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan amanah rakyat, penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa MK jelas menunjukkan adanya kepentingan politik yang mengorbankan kepentingan publik,” kata Muhamad Hartono, Minggu (2/2)
Hartono menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan untuk menyerentakkan dengan kepala daerah yang masih bersengketa di MK adalah manipulasi aturan yang bertentangan dengan Perpres No. 80 Tahun 2024.
Baca Juga
Seorang Anak Diterkam Buaya Saat Memancing di Pangkalpinang
Perpres ini telah mengatur mekanisme tersendiri bagi pelantikan kepala daerah non-sengketa tanpa perlu menunggu hasil sengketa MK.
“Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Pilkada Pasal 160 dan 160A, yang secara jelas mengatur bahwa pelantikan KDH terpilih harus segera dilakukan,” lanjut Hartono.
Ia menekankan prinsip hukum lex superior derogate legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi harus diutamakan dibanding aturan yang lebih rendah.
Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pilkada sebagai produk legislasi yang lebih tinggi tidak boleh diabaikan atau dilemahkan oleh kebijakan administratif seperti penundaan pelantikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum serta prinsip-prinsip berdemokrasi,” tegasnya.