Ketua HMI Tala Minta Batalkan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa

Ia menekankan prinsip hukum lex superior derogate legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi harus diutamakan dibanding aturan yang lebih rendah.

Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pilkada sebagai produk legislasi yang lebih tinggi tidak boleh diabaikan atau dilemahkan oleh kebijakan administratif seperti penundaan pelantikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum serta prinsip-prinsip berdemokrasi,” tegasnya.

“Dampaknya, program pembangunan di daerah terhenti, kepemimpinan daerah dibiarkan menggantung, serta birokrasi terganggu dalam memberikan pelayanan publik.”

Ketua Umum HMI Tanah Laut mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa MK.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tidak dikhianati.(syaiful)

Editor Restu