WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj Rachmah Norlias mensosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannya, menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (4/7/2021).
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda mengenai penyelenggaraan kependudukan ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya dokumen kependudukan,” kata Mantan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin itu.
Dirinya mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pada sosialisasi itu turut serta Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, H Abdul Muis dari fraksi PAN dan Kabid Capil Disdukcapi Kota Banjarmasin, Ida Khairiati sebagai pembicara.
H Abdul Muis mengatakan, rasa penghargaan dan terima kasih kepada Hj Rachmah Norlias karena telah melibatkannya dalam kegiatan Sosper ini. Menurutnya, ini merupakan wujud sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencatatan dokumen kependudukan yang diselenggarakan oleh Ibu Hj Rachmah. Hal ini saya harapkan dapat memberi pengertian kepada warga akan pentingnya dokumen kependudukan,” ungkap Muis.
Kegiatan itu diikuti puluhan warga yang terdiri dari ibu-ibu, ketua RT dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (has/dprdkalsel)