WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seiring penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kepolisian terus melakukan inovasi agar penggunaannya tepat dan praktis.
Seperti dilakuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Polda Metro memanfaatkan aplikasi WhatsApp guna mengirim surat tilang ETLE kepada para pelanggar.
Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Jumat (17/1/25).
Menurutnya, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp,” jelasnya dilansir PMJ.
Ia menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan Kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” ungkapnya. (ernawati/tri)