WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia resmi naik dari 58 menjadi 59 tahun. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur bahwa usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas usia maksimal 65 tahun.
“Usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 tahun,” bunyi peraturan tersebut.
Dampak Langsung bagi Pekerja
Dengan kenaikan ini, pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025 akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja yang baru berusia 58 tahun harus menunda masa pensiun hingga tahun berikutnya.
BACA JUGA:Uang Pensiun Baru Dicairkan 10 Tahun, OJK Buka Suara
Kenaikan usia pensiun memberikan dampak signifikan bagi para pekerja. Selain memperpanjang waktu bekerja, hal ini juga memberikan kesempatan lebih lama untuk menabung demi hari tua.
Sejarah Kenaikan Usia Pensiun:
Tahun 2015: Usia pensiun dimulai pada 56 tahun.
Tahun 2019: Naik menjadi 57 tahun.
Tahun 2022: Bertambah menjadi 58 tahun.
Tahun 2025: Resmi naik menjadi 59 tahun.
Manfaat Jaminan Pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun berhak menerima berbagai manfaat, termasuk:
Pensiun Hari Tua: Penghasilan bulanan setelah pensiun.
Pensiun Cacat: Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
Pensiun Janda/Duda: Untuk pasangan peserta yang meninggal dunia.
Pensiun Anak: Untuk anak ahli waris peserta.
Pensiun Orang Tua: Bagi orang tua dari peserta yang belum menikah.