WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Diduga menjadi pengedar narkoba, kakak beradik Rasidah (23) dan Nurlaila (31) harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diringkus petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Kota Banjarmasin, Rabu (18/12/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan para pelaku diamankan di tempat terpisah.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melanjutkan, awal mulanya kedua pelaku berhasil dibekuk petugas.
Salah satu pelaku yakni Rasidah berperilaku mencurigakan saat berada di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di simpang empat lampu merah Jalan Gatot Subroto.
BACA JUGA: Pria Banjarmasin Hilang Saat Kencing di Tepi Hutan Kalbar, Ditemukan 2 Hari Kemudian
Polisi kemudian mengamankannya.
“Setelah diamankan dan diperiksa, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram, 100 butir extacy dengan berat 42 gram, dan juga barang bukti lainnya,” paparnya, Kamis (26/12/2024).
Barang bukti tersebut dibuat dalam tas merah, digantung di sepeda motor yang digunakan oleh pelaku Rasidah.
Dari pengakuan Rasidah, kata Bala, terungkap pelaku lainnya yaitu kakaknya bernama Nurlaila.
Nurlaila meminta adiknya itu untuk mengambil dan mengantarkan barang-barang tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung menangkap Nurlaila di hari yang sama.
“Pelaku Nurlaila diamankan di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera II, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Bala.