Kementerian PU Ungkap Dampak Kenaikan PPN Terhadap Tarif Tol

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam pemberlakuan tarif tol.

    Menurut Kementerian PU, apabila dampak dari kenaikan PPN signifikan, maka tarif tol kemungkinan besar terpengaruh.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftahul Munir, seusai menghadiri acara Monitoring Persiapan Posko Nataru 2024/2025 di kantor pusat Kementerian PU, Selasa (24/12).

    Baca juga:Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen: Termasuk Beras dan Buah-buahan Premium

    “Penyesuaian tarif tol akibat kenaikan PPN tergantung pada seberapa besar dampaknya. Jika dampaknya signifikan, tarif tol akan terpengaruh,” ujar Munir.

    Namun, jika dampaknya tidak signifikan, Munir menyatakan bahwa beban kenaikan PPN jadi 12 persen lebih berisiko bagi dunia usaha, terutama sektor distribusi logistik.

    “Jika dampaknya tidak terlalu besar, meskipun ada kenaikan karena PPN 12 persen, risikonya akan lebih dirasakan oleh dunia usaha,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Munir menambahkan bahwa pengaruh kenaikan PPN jadi 12 persen tersebut saat ini belum terlihat berdampak pada tarif tol baru.

    “Kami sudah mengecek, rasanya untuk tol-tol baru, dampaknya terhadap biaya konsumsi tidak signifikan,” ungkapnya.

    Meskipun demikian, Munir menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan PPN. Ada berbagai faktor lain yang turut memengaruhi tarif tol.

    “Dalam parameter investasi, faktor yang memengaruhi tarif tol itu banyak, tidak hanya karena PPN saja,” kata Munir.

    Baca Juga :   Waduh! Kebakaran Hebat di Los Angeles Hentikan Produksi Film dan Paksa Universal Studios Tutup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI