WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyelidiki dugaan pembuangan limbah cair oleh Duta Mall Banjarmasin yang mencemari pekarangan rumah seorang warga, Varensia Tunggara.
Laporan ini diterima setelah Varensia mengaku terdampak oleh limbah cair yang diduga berasal dari pusat perbelanjaan tersebut. Limbah itu disebut telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk pekarangan rumahnya yang berdekatan dengan lokasi Duta Mall.
BACA JUGA:Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar
Tim Ditreskrimsus Lakukan Penyisiran
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak dengan mengerahkan tim Subdit IV Ditreskrimsus, bekerja sama dengan Petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka telah melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. Sampel limbah cair telah diambil untuk diuji guna memastikan apakah memenuhi standar lingkungan atau melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Adam Erwindi, Jumat (20/12/2024).
Duta Mall Akan Dipanggil
Sebagai pihak terlapor, manajemen Duta Mall Banjarmasin dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Penyelidikan akan difokuskan pada pengelolaan limbah cair yang dihasilkan, memastikan apakah sesuai dengan regulasi atau terjadi pelanggaran.
“Kami mengutamakan asas keadilan dan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Pencemaran lingkungan adalah isu serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tambah Kombes Adam.