WARTABANJAR.COM, BEIJING – Otoritas hukum Tiongkok dilaporkan mengeksekusi mati Li Jianping, mantan pejabat tinggi di wilayah Inner Mongolia karena kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). Li sebelumnya menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot.
Vonis hukuman mati pada terpidana Li sebenarnya sudah dijatuhkan sejak 2022 setelah terbukti terlibat kasus suap dan penyalahgunaan dana publik. Ia juga terbukti memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan uang dan mendukung geng kriminal.
Pengadilan Inner Mongolia mengonfirmasi eksekusi tersebut, yang telah disetujui oleh Mahkamah Rakyat Agung. Eksekusi ini adalah bagian dari kampanye besar-besaran pemerintah Tiongkok melawan korupsi, yang dimulai sejak Presiden Xi Jinping berkuasa.
Baca juga: Jelang Nataru, Begini Himbauan Kapolri Untuk Masyarakat Yang Lakukan Perjalanan
Seperti dilansir Wartabanjar.com dari Barrons, eksekusi terhadap Li baru dilaksanakan tahun ini lantaran dirinya mengajukan banding. Meski demikian, hukuman mati tersebut tetap dilakukan setelah proses bandingnya ditolak.
Tindakan Li dianggap sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk secara sosial. Selain itu, kampanye anti-korupsi ini juga sering dianggap sebagai cara untuk membersihkan pesaing politik Xi Jinping.
Seperti diketahui, Tiongkok dikenal dengan kebijakan hukuman mati yang sangat ketat meski statistik eksekusi diduga kerap tak terekspose media.
Kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International memperkirakan ribuan orang dieksekusi setiap tahun di Tiongkok. Eksekusi Li adalah contoh dari upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin di kalangan pejabat negara.