WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan eks politisi PKB Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait pemecatannya sebagai anggota partai tersebut.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman, di Jakarta, Rabu (18/12).
Baca juga:KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan
Menurut Rachman, langkah Ghufron melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal. Seharusnya permasalahan tentang keabsahan pemecatan harus diselesaikan dalam internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” ucapnya.
Menurut dia, penyelesaian perselisihan partai politik itu ada dalam ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menegaskan bahwa permasalahan keputusan partai harus diselesaikan oleh internal partai politik sesuai AD/ART, yakni mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
Namun, kata dia, justru langkah Ghufron yang lebih memilih menggugat lewat PN Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan AD/ART partai yang berlaku.