Siap-siap! Tahun Depan Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 9 Komponen

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tahun depan pemilik kendaraan bermotor harus siap merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya akan ada tambahan pungutan pajak yang nilai kenaikannya mencapai 66 persen berlaku mulai 5 Januari 2025.

Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.