WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024). Pemantauan akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia, yang akan memperoleh informasi terkini mengenai kondisi kelima napi tersebut.
BACA JUGA:Begini Nih Dampak Pemindahan Narapidana Bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan terkait pemindahan napi Bali Nine ini. “Pengaturan praktis ini kami tandatangani pada 12 Desember 2024, dan pemindahan dilakukan pada 15 Desember 2024. Semua syarat sudah disepakati,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta.
Kelima napi Bali Nine yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan diperkirakan tiba di Darwin, Australia, sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Yusril menegaskan bahwa meskipun mereka dipindahkan, kelima napi tersebut tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka, sesuai kesepakatan antara kedua negara. Dalam perjanjian tersebut, pemerintah Australia juga mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, kelima napi tersebut dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan memasuki Indonesia seumur hidup.