Ini Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

    WARTABANJAR.COM – Pelaku penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfi di video viral Palembang ditetapkan jadi tersangka.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadilla atau Datuk tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas yaitu Muhammad Lutfi.

    Datuk merupakan sopir dari ibu Lady Aurellie Pramesti, dokter koas di Universitas Sriwijaya Palembang yang viral usai protes mendapat piket jaga saat libur Nataru.

    Dalam konferensi pers Polda Sumsel, Datuk mengenakan baju berwarna jingga mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

    Baca Juga

    Shin Tae Yong Sebut Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF Tidak Kuat

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa tersangka merasa kesal kepada korban yang dinilai tidak sopan.

    “Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

    Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sebelumnya, penganiayaan yang dialami seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi saat menemui ibu Lady junior koas, Lina.

    Pertemuan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, video penganiayaan pun tersebar saat Lutfi mendapat pukulan dari sopir Lina. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Jadi Keluhan Umum, Perizinan Pendirian SPBU untuk Nelayan Bakal Dipangkas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI