Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa tersangka merasa kesal kepada korban yang dinilai tidak sopan.
“Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, penganiayaan yang dialami seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi saat menemui ibu Lady junior koas, Lina.
Pertemuan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, video penganiayaan pun tersebar saat Lutfi mendapat pukulan dari sopir Lina. (berbagai sumber)
Editor Restu







